Pasang Iklan Anda

banner here

Liputan Acara Workshop BKTI dan PII , 11 Maret 2019

Pada tanggal 11 Maret 2019, Badan Kejuruan Teknik Industri dan Persatuan Insinyur Indonesia telah mengadakan sebuah Workshop dengan tema: "Harmonisasi Peran PII, LPJKN dan BNSP dalam Implementasi Sertifikasi Insinyur Profesional Pasca Pemberlakuan UU Keinsinyuran Nomor 11 Tahun 2014", yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto KAV. 52-53, Jakarta 12950 (Ruang Garuda Gedung Kementrian Perindustrian). Acara workshop yang dilaksanakan pada hari Senin lalu ini dihadiri oleh sekitar 100 orang dari beberapa kalangan Insinyur profesional sesuai bidang kejuruannya.

Gambar 1. Acara Workshop oleh BKTI & PII

Adapun pembicara yang hadir pada acara tersebut sebanyak empat orang diantaranya adalah Bapak Ir. I Made Dana Tangkas, M.Si, IPU, AER., beliau adalah Presiden Institut Otomotif Indonesia, Ketua Umum Badan Kejuruan Teknik Industri dan Persatuan Insinyur Indonesia, kemudian ada narasumber Bapak Dr. Ir. Heru Dewanto, M.Sc., IPU., selaku Ketua Umum PII, Bapak Ir. Ruslan Rivai, M.M., selaku Ketua LPJKN, dan Bapak Kunjung Masehat, S.H., M.M. yang menjabat sebagai Kepala BNSP. Selanjutnya, moderator yang membawakan acara workshop tersebut adalah Bapak Dr. Ir. Zaenal Muttaqien, S.E., S.Pd., M.T., IPM, AER.

Gambar 2. Bapak Ir. Ruslan Rivai, M.M. 
sedang membawakan materi

Selain itu, acara workshop yang dimulai pada pukul 13.00 – 17.00 WIB tersebut disiarkan secara Live Streaming oleh JKT Radio di website JKTRadio.com. Di samping itu, Tim dari JKT Radio sendiri yaitu Nissa sempat melakukan wawancara dengan beberapa narasumber terkait tema acara workshop tersebut, yang pertama bersama dengan Bapak Ir. I Made Dana Tangkas, M.Si, IPU, AER., selaku Presiden Institut Otomotif Indonesia, Ketua Umum Badan Kejuruan Teknik Industri dan Persatuan Insinyur Indonesia. Pada saat Tim JKT Radio menanyakan tentang peranan dari PII sendiri terhadap sertifikasi keinsinyuran, menurut beliau yaitu dilihat dari acara pada waktu itu yang bertujuan untuk mengharmonisasikan lembaga-lembaga supaya yang satu dengan yang lain jangan saling berbenturan, sehingga jika nantinya ada insinyur profesional teknik sipil, insinyur teknik industri, insinyur teknik kimia dan lain sebagainya itu bergerak dengan kata yang sama. Lebih jauh, PII dalam hal ini mengatur 23 badan kejuruan yang membawahi sektor-sektor industri dan menjadi sebuah 
langkah melihat kompetensi dan juga sertifikasi bagaimana memajukan industri Indonesia.

Gambar 3. Suasana Workshop BKTI & PII
           Di sisi lain,  ada pun pendapat dari Bapak Dr. Ir. Heru Dewanto, M.Sc., IPU., beliau mengatakan tugas PII yang utama sebenarnya registrasi yaitu menerbitkan surat tanda registrasi insinyur khususnya insinyur profesional yang nantinya akan mendapatkan kesetaraan di tingkat ASEAN dan tingkat Asia Pasifik.
Selanjutnya adalah pendapat dari Bapak Dr. Ir. Hermanto Dardak, “Dengan adanya UU keinsinyuran, semua orang yang ingin memberikan pelayanan keinsinyuran tentunya harus terdaftar sesuai UU dan harus lulus uji kompetensi agar mereka mendapatkan sertifikat serta mampu menunjukkan kompeten dan profesionalitas di bidang kerjanya”, ucap Ketua Dewan Pakar PII dan salah satu Anggota Dewan Insinyur Indonesia ini. (a)

0 Response to "Liputan Acara Workshop BKTI dan PII , 11 Maret 2019"

Posting Komentar